Pelayanan kesehatan BPJS yang dijamin meliputi :
A. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
Rawat inap yang meliputi :
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif.
B. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup :
1. Rawat jalan yang meliputi :
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensic
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
2. Rawat inap yang meliputi :
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif.
C. Pelayanan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Artikel Lain
ADS HERE !!!