BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.
Perlindungan yang diberikan berupa :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Jaminan Kematian (JK).
- Jaminan Hari Tua (JHT).
- Jaminan Pensiun (JP).
ADS HERE !!!