Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin
oleh BPJS Kesehatan?
Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerjayang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.
KLIK LINK INFO YANG INGIN DIKETAHUI DIBAWAH INI :
BPJS KESEHATAN
- Apa itu BPJS Kesehatan?
- Apa yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apa beda kedua program ini?
- Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
- Ada berapa macam keanggotaan peserta BPJS Kesehatan ?
- Jika iuran untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayar seluruhnya oleh pemerintah, bagaimana dengan cara pembayaran iuran bagi Bukan PBI?
- Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung ?
- Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
- Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan?
- Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?
- Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta program JKN?
- Meliputi apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin ?
- Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Kemana peserta dapat melakukan pengaduan atas pelayanan yang diberikan?
- Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?
BPJS KETENAGAKERJAAN
- Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
- Bagaimana dengan status kepesertaan dari program Jamsostek setelah PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan?
- Apa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan? Apakah program PT. Jamsostek juga berlaku di BPJS Ketenagakerjaan?
- Apa saja manfaat yang bisa didapat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
- Berapa Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? Dan siapa yang membayarkan?
- Bagaimana dengan tata cara pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
- Apa saja manfaat yang bisa didapat dari Jaminan Kematian (JK)?
- Siapa yang menanggung iuran untuk program Jaminan Kematian (JK)?
- Bagaimana dengan tata cara pengajuan Jaminan Kematian (JK)?
- Apa saja manfaat yang bisa didapat dari Jaminan Hari Tua (JHT)?
- Siapa yang menanggung iuran untuk program Jaminan Hari Tua (JHT)?
- Bagaimana dengan tata cara pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT)?
- Dengan berubahnya PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dulunya adalah program dari PT. Jamsostek?
- Program dan manfaat apa saja yang dapat dinikmati oleh peserta ketika BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh?
- Apakah Kartu Peserta Jamsostek yang dimiliki peserta masih dapat digunakan di BPJS Ketenagakerjaan?
- Apa yang harus dilakukan tenaga kerja bila tidak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
ADS HERE !!!